Jamkrindo

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Sosial melalui Kolaborasi Keadilan Restoratif dengan Kejagung dan Pemprov Jambi

Oleh Dwi Natasya pada 02 Dec 2025, 16:57 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan sosial dengan berkolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendorong penerapan keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kondisi awal serta keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku, bukan pada pemberian hukuman yang bersifat pembalasan.

Dukungan Jamkrindo diwujudkan melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan berbagai program lain yang sejalan dengan pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah, khususnya pada aspek pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Kontribusi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Bisnis III Jamkrindo, Heryanto Nugroho, dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota pada Selasa (2/12/2025) di Jambi.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H; Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H; Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH., MH; para wali kota, bupati, serta kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.

Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pelaksanaan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial akibat tindak pidana. Melalui model ini, pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki keadaan melalui kegiatan sosial, sekaligus menghindari pemidanaan yang bersifat pemenjaraan. Penerapan konsep ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk penguatan keterampilan bagi peserta agar mampu kembali produktif dan berperan di masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah memberi kesempatan bagi Jamkrindo untuk mendukung program keadilan restoratif melalui pelatihan bagi para pesertanya. Beberapa pelatihan yang telah kami laksanakan melalui program ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP),” ujar Abdul Bari.

Komitmen tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, terutama Asta Cita ke-3 dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas serta penguatan kewirausahaan UMKM, dan Asta Cita ke-4 mengenai penguatan SDM, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Menggabungkan layanan penjaminan UMKM sebagai bisnis inti serta program pemberdayaan melalui TJSL, Jamkrindo berupaya memastikan nilai ekonomi dan manfaat sosial dapat berjalan beriringan dan memberikan dampak yang inklusif serta berkelanjutan.

Di Jambi, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program sosial, seperti pembagian paket seragam sekolah, tas, sepatu, pemeriksaan gigi gratis bagi siswa sekolah dasar, serta bantuan sembako bagi masyarakat membutuhkan.

Jamkrindo turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jambi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berpihak pada sektor produktif. Upaya penguatan ekosistem usaha daerah menjadi landasan penting bagi perluasan kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, melalui layanan penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya proses pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan transparan di Provinsi Jambi. Layanan ini memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berlangsung tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, sehingga dapat memperkuat pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak dalam proses pengadaan, sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini memperkuat peran perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dalam menciptakan pengadaan yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” kata Abdul Bari.

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Roberthus Melchisedek Taco, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut bukan hanya seremoni, melainkan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam mengembangkan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif di luar penjara yang tidak boleh mengandung pemaksaan, tidak boleh dikomersialkan, serta harus sesuai peraturan perundang-undangan. Lewat pidana kerja sosial, pelaku diberikan ruang untuk kembali memberi manfaat kepada masyarakat melalui aktivitas sosial yang bernilai positif.