Jamkrindo

Jerman Tangkap 18 Orang Dalam Operasi Internasional Penipuan Online

Oleh Zahra Zahwa pada 05 Nov 2025, 18:25 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jerman mengumumkan penangkapan 18 tersangka dalam operasi internasional terhadap jaringan penipuan online dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah penyedia layanan pembayaran di negara tersebut. Operasi ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Kriminal Federal Jerman (BKA) dan jaksa penuntut.

Menurut pernyataan resmi, antara tahun 2016 hingga 2021, para pelaku menggunakan data kartu kredit milik 4,3 juta orang dari 193 negara, menyebabkan kerugian lebih dari 300 juta euro. Dana tersebut disalurkan melalui langganan ke situs palsu yang diklaim menyediakan layanan streaming, kencan, dan hiburan.

Para tersangka diketahui menyusupi empat perusahaan penyedia layanan pembayaran Jerman untuk memproses transaksi ilegal tersebut, meskipun nama perusahaan tidak diungkapkan.

Pada Selasa malam, otoritas juga melaporkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah negara, termasuk Jerman, Italia, Kanada, Luksemburg, Belanda, Singapura, Spanyol, Amerika Serikat, dan Siprus.

Jaksa menyebut total ada 44 tersangka utama yang menjadi fokus penyelidikan lintas negara, mencakup anggota jaringan penipuan, karyawan perusahaan pembayaran, serta penyedia layanan kriminal berbasis teknologi (crime as a service).