Jamkrindo

MKD Hukum Ahmad Sahroni, Dinonaktifkan 6 Bulan dari DPR

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 05 Nov 2025, 14:23 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Ia dijatuhi hukuman berupa penonaktifan selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan langsung keputusan tersebut di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta. “Menghukum teradu Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Sanksi ini dijatuhkan setelah MKD memproses laporan terkait ucapan Sahroni yang dianggap tidak pantas di hadapan publik. Pernyataan tersebut sebelumnya menimbulkan kritik keras dan viral di media sosial.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyebut pernyataan Sahroni melanggar etika dan tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat. “Teradu menggunakan diksi yang tidak pantas di ruang publik,” ujarnya saat persidangan.

Ucapan itu bermula ketika Sahroni menanggapi desakan pembubaran DPR. Dalam kesempatan itu, Bendahara Umum Partai Nasdem tersebut menyebut pihak yang ingin membubarkan DPR sebagai “mental orang tolol”.

“Orang yang cuma bilang bubarin DPR itu mental tertolol sedunia,” ujar Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Agustus lalu. Pernyataan itu langsung menuai reaksi luas dan dianggap merendahkan publik.

Menanggapi polemik yang muncul, DPP Partai Nasdem bergerak cepat. Partai pimpinan Surya Paloh itu menonaktifkan Ahmad Sahroni dari keanggotaan DPR per 1 September 2025.

Keputusan tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim. Selain Sahroni, nama Nafa Urbach juga ikut dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

Sanksi dari MKD kini memperkuat keputusan internal partai. Dengan penonaktifan selama enam bulan, Sahroni dipastikan tak bisa menjalankan fungsi kedewanannya hingga masa sanksi berakhir.

Kasus ini menambah daftar panjang anggota DPR yang tersandung masalah etik akibat pernyataan publik. MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib menjaga ucapan dan sikapnya, terutama di ruang publik yang sensitif.

Langkah tegas ini juga jadi sinyal bahwa lembaga etik DPR tak akan segan menindak pelanggaran serupa ke depan. “Ini bentuk tanggung jawab moral agar kehormatan dewan tetap terjaga,” tutup Adang.