JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan putusan atas lima anggota DPR yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik. Hasilnya, tiga anggota dinyatakan bersalah, sementara dua lainnya bebas dari sanksi.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan langsung putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia menyebut Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR.
Sebaliknya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah. “Teradu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Diminta agar lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku,” ujar Adang.
Sementara itu, Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan. MKD menilai pernyataannya soal kenaikan gaji DPR yang dinilai pantas telah menimbulkan kesan hedon dan tidak peka terhadap kondisi publik.
Eko Patrio juga dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan setelah terbukti melakukan gestur tidak pantas di sidang tahunan MPR 2025. Ia disebut berjoget bersama Uya Kuya di tengah sidang resmi lembaga negara.
Namun berbeda dengan Eko, Uya Kuya justru dinyatakan tidak bersalah. MKD menilai tindakan Uya tidak mengandung unsur pelecehan lembaga, melainkan bentuk ekspresi spontan yang tidak berdampak serius.
Adapun Ahmad Sahroni mendapat hukuman paling berat, yakni nonaktif selama enam bulan. Sanksi ini dijatuhkan karena pernyataannya di publik yang menggunakan diksi kasar saat menanggapi desakan pembubaran DPR.
“Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Dikenakan sanksi nonaktif enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan,” kata Adang. Hukuman tersebut sejalan dengan keputusan DPP Nasdem yang lebih dulu menonaktifkannya.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan, kelima anggota tersebut dilaporkan karena memicu kemarahan publik pada Agustus 2025. Laporan masuk pada September 2025 dan langsung ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, keputusan ini menjadi peringatan keras agar anggota DPR berhati-hati dalam bersikap. “Setiap ucapan dan tindakan wakil rakyat akan selalu diawasi masyarakat. Etika harus dijaga,” ujarnya.
Putusan MKD ini juga menunjukkan bahwa pengawasan etik di DPR masih berjalan dan bisa menindak siapapun tanpa pandang partai. Publik kini menunggu apakah para terlapor akan menerima keputusan tersebut atau mengajukan keberatan.