Jamkrindo

Kasus Beras Oplosan, Mentan Amran: Sudah Berlangsung 10 Tahun, Tiap Tahunnya Rugikan Negara Rp99 Triliun

Oleh Farida Ratnawati pada 16 Jul 2025, 22:58 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, praktik pengoplosan beras yang dijual di pasaran dengan label premium telah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Kerugiannya mencapai Rp99 triliun per tahun.

Dia mengatakan, angka itu bisa jauh lebih besar jika pelacakan dilakukan terhadap praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Kalau ini Rp99 triliun itu adalah kerugian masyarakat dalam satu tahun. Tapi kalau ini terjadi selama 5 atau 10 tahun, pasti jumlahnya lebih besar. Karena ini bukan kejadian baru, ini sudah berlangsung lama," jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Juli.

"Tetapi nanti angkanya bukan lagi Rp100 triliun, pasti diatas kalau ini dilacak ke belakang. Jadi kerugian masyarakat itu bukan hari ini, tetapi merek (beras yang dipasarkan) ini sudah lama, bukan baru tahun ini," lanjut Amran.

Bahkan, Amran mengungkapkan, program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) turut disalahgunakan, di mana sebagian besar berasnya yang seharusnya dijual murah justru dioplos menjadi beras premium.

"Kerugian negara kita estimasi hitungan dengan tim tapi kita serahkan dengan penegak hukum. Itu SPHP yang ada ini sementara dalam penyelidikan, itu SPHP diserahkan kepada toko, 20 persen etalase, 80 persen dioplos jadi premium. Ini kerugian negara," papar Amran.

Amran membeberkan, modus yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha adalah menjual beras curah sebagai beras premium hanya dengan mengganti kemasannya, bukan kualitasnya.

Hal ini membuat harga jual melonjak, padahal mutu produk tidak meningkat.

"Ini beras biasa, dijual harga premium. Beras curah tinggal ganti bungkus jadi premium. Jadi yang naik itu harga, bukan kualitas," kata dia.

Amran mengulas balik temuan beras oplosan serta total kerugian dari kasus ini.

Dikatakannya, praktik pengawasan terhadap mutu beras sudah pernah dilakukan sebelumnya, bahkan menghasilkan penindakan tegas.

Salah satu contohnya adalah penutupan pabrik besar PT IBU pada tahun 2017.

"Ini sebenarnya sudah pernah dulu kita lakukan, bahkan sampai ditutup pabriknya. Kalau tidak salah mereknya Maknyuss, perusahaan PT IBU. Jadi bukan dari kemarin saja kita periksa, sudah sejak 7 tahun lalu," ujarnya.

Mentan menyatakan, Kementerian Pertanian terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kasus ini lebih jauh.

Dia menegaskan, pentingnya tindakan tegas agar praktik curang dalam distribusi dan penjualan beras bisa dihentikan demi melindungi petani dan konsumen.