Jamkrindo

Ketahui Jenis Paspor Indonesia Sebelum Bepergian ke Luar Negeri

Oleh Desti Dwi Natasya pada 10 Jan 2026, 08:56 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Paspor adalah dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas warga negara saat berada di luar negeri. Ketika bepergian ke luar Indonesia, paspor memiliki peran serupa dengan KTP di dalam negeri. Karena itu, pemilik paspor wajib menjaga dokumen ini dengan baik.

Perlu diketahui, paspor bukan milik pribadi, melainkan aset negara yang dipinjamkan kepada warga negara untuk keperluan perjalanan internasional. Paspor Indonesia pada umumnya memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperbarui setelah masa berlaku tersebut habis. Namun, pembaruan juga dapat dilakukan sebelum kedaluwarsa, misalnya jika halaman paspor sudah penuh, mengalami kerusakan berat, atau hilang.

Jenis-Jenis Paspor Republik Indonesia

Paspor Indonesia terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan tujuan penggunaannya.

1. Paspor Diplomatik

Paspor ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menjalankan tugas diplomatik negara. Penerbitannya berada di bawah kewenangan Menteri Luar Negeri.

2. Paspor Dinas

Paspor dinas diberikan kepada WNI yang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan tugas resmi negara yang tidak bersifat diplomatik. Sama seperti paspor diplomatik, penerbitannya juga dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

3. Paspor Biasa (Paspor Reguler)

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan oleh masyarakat. Dokumen ini diterbitkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dan berlaku selama lima tahun. Meski digunakan secara personal, paspor tetap dapat dibatalkan atau dicabut oleh negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat memasuki negara tujuan, pemegang paspor akan memperoleh cap imigrasi, visa, atau lembar izin masuk yang ditempel atau dicetak pada halaman paspor sebagai bukti izin tinggal sementara.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan atau pembaruan paspor, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI

Surat penetapan ganti nama bagi yang pernah mengganti nama

Paspor lama bagi pemohon pembaruan paspor

Dengan memahami jenis dan fungsi paspor, masyarakat diharapkan dapat menggunakan dokumen ini secara tepat dan bertanggung jawab saat melakukan perjalanan ke luar negeri.