JAKARTA, Cobisnis.com – Kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang masuk ke kliennya dalam program digitalisasi pendidikan. Mereka menyebut tuduhan kerugian negara yang diarahkan selama ini tidak memiliki dasar yang kuat.
Mereka menilai perkara yang berkembang merupakan bentuk kekeliruan penerapan hukum. Situasi ini disebut mirip dengan polemik yang sebelumnya menimpa Ira Puspadewi dan Tom Lembong, yang pada akhirnya dinyatakan tidak terbukti.
Dalam penjelasannya, tim hukum memastikan bahwa seluruh proses penganggaran, realisasi, dan pelaksanaan program digitalisasi sudah mengikuti aturan yang berlaku. Tidak ada keputusan yang memberikan keuntungan pribadi kepada Nadiem.
Sorotan publik terhadap isu kerugian negara ikut dibantah. Menurut tim hukum, tidak ada uang negara yang hilang ataupun mengalir ke pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, unsur kerugian negara yang menjadi dasar perkara seharusnya gugur.
Tekanan agar kasus dihentikan semakin kuat karena berbagai temuan awal dinilai tidak konsisten dengan tuduhan. Tim hukum menilai tidak tepat jika perkara tetap dipaksakan tanpa bukti material yang memadai.
Mereka juga menekankan bahwa Nadiem tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari program digitalisasi. Seluruh kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat disebut fokus pada percepatan modernisasi sistem pendidikan nasional.
Selain itu, kuasa hukum menilai kasus yang tidak berdasar dapat memberikan dampak negatif terhadap iklim kebijakan publik. Mereka menyebut proses hukum yang tidak akurat bisa menghambat program strategis pemerintah.
Munculnya kemiripan pola dengan kasus sebelumnya membuat publik mempertanyakan akurasi proses penyelidikan. Dua tokoh publik seperti Tom Lembong dan Ira Puspadewi juga pernah mengalami penilaian keliru sebelum akhirnya mendapatkan rehabilitasi.
Karena itu, tim hukum mendorong agar pemerintah melakukan langkah pemulihan nama baik Nadiem. Mereka menilai hal tersebut penting agar rekam jejak dan kontribusi Nadiem dalam modernisasi pendidikan tidak terdistorsi oleh dugaan yang tidak terbukti.
Desakan penghentian perkara semakin menguat seiring keyakinan bahwa tidak ada kerugian negara dan tidak ada penerimaan dana pribadi. Publik kini menunggu apakah pemerintah akan mengambil langkah serupa seperti rehabilitasi pada kasus-kasus sebelumnya.