JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pinago Utama Tbk (PNGO) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait status hukum Komisaris Utama Perseroan, Wilson Sutantio. Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat BEI No. S-13568/BEI.PP2/12-2025 tanggal 2 Desember 2025.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi, Rabu (3/12/2025) Perseroan membenarkan keterlibatan Wilson Sutantio dalam kasus hukum di PT BSS dan PT SAL.
Perseroan menegaskan bahwa kasus tersebut berada dalam ranah pribadi, dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun tanggung jawabnya di PNGO.
Perusahaan juga memastikan bahwa Wilson Sutantio yang menjabat sebagai Komisaris Utama PNGO merupakan sosok yang sama yang tercatat sebagai Direktur di PT BSS dan PT SAL pada periode pemberian fasilitas kredit yang tengah diselidiki.
Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini status hukum Wilson Sutantio adalah tersangka, sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
PNGO menjelaskan bahwa Wilson Sutantio memiliki kepemilikan saham sebesar 22,76% dan menjabat sebagai Komisaris Utama. Selain itu, terdapat hubungan usaha dagang biasa antara PNGO dengan PT BSS dan PT SAL, namun tidak ada hubungan afiliasi korporasi antara Perseroan dengan kedua perusahaan tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi dampak operasional, finansial, atau legal, Perseroan menegaskan bahwa kasus pribadi Wilson Sutantio tidak memberikan dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan. Operasional PNGO disebut berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berlangsung.
PNGO juga memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan status hukum Wilson Sutantio yang berpotensi menghalangi pelaksanaan tugas, pengawasan Dewan Direksi kini dilakukan oleh dua komisaris lainnya: Komisaris dan Komisaris Independen.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris menunjuk Hasan Tantri sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama, sambil menyiapkan langkah penyelenggaraan RUPS Luar Biasa.
Perseroan juga memberikan penjelasan mengapa belum menyampaikan keterbukaan informasi sesuai Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015. Menurut PNGO, keputusan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan:
- Kasus hukum bersifat pribadi dan tidak terkait langsung dengan Perseroan.
- Pengawasan Dewan Komisaris tetap berjalan, termasuk penunjukan Plt. Komisaris Utama.
- Kasus ini tidak berdampak pada operasional, kondisi finansial, maupun harga saham Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan menilai bahwa kasus tersebut tidak memenuhi kualifikasi informasi atau fakta material yang wajib dilaporkan.