JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan sumber dana yang terdapat dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menduga uang tersebut berasal dari dana yang dihimpun dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
Ia menjelaskan, dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) KUD itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh bendahara, kemudian diserahkan kepada staf bupati sebelum akhirnya dibawa oleh Suhardiman. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
Menurut KPK, asal-usul serta tujuan penyerahan amplop itu masih menjadi bagian dari penyidikan. Barang bukti berupa uang yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sejauh ini, penyidik baru mendalami keterangan dari Suhardiman Amby. KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga mengetahui alur pengumpulan hingga penyerahan dana apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait jual beli jabatan. Ia juga diduga menerima keuntungan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop usai audiensi di kantornya. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengaku telah mengembalikannya. KPK memastikan peristiwa itu menjadi salah satu aspek yang terus didalami dalam proses penyidikan.
Tag: KPK, Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Raja Juli Antoni, Korupsi, Kementerian Kehutanan, Hutan Produksi Terbatas