Mantan Kepala BGN Tersangka, Wamen Imigrasi Silmy Karim Ikut Terjerat, Satu Pekan Dua Skandal Besar

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 04 Jun 2026, 21:56 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Dua kasus dugaan korupsi besar yang terungkap dalam sepekan terakhir menjadi sorotan publik. Kasus tersebut melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan sejumlah pejabat tinggi ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan penunjukan yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan. Sejumlah proyek disebut mengandung indikasi mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu yang terseret adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi.

KPK menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang mengurus izin tinggal telah berlangsung sejak 2023 hingga 2024. Nilai dugaan uang hasil pemerasan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp145,5 miliar.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kemunculan dua kasus besar secara berdekatan menunjukkan masih tingginya persoalan korupsi di lingkungan pemerintahan. Namun di sisi lain, kondisi itu juga dinilai menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum masih terus berjalan.

Menurutnya, keberadaan lembaga seperti KPK dan Kejaksaan Agung tetap penting untuk mengawasi penggunaan kewenangan di berbagai instansi negara. Publik kini menunggu proses hukum kedua perkara tersebut berjalan secara transparan hingga tuntas di pengadilan.