Jamkrindo

Meksiko Naikkan Tarif Impor hingga 35 Persen, Produk RI Terdampak

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 31 Dec 2025, 17:17 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Meksiko resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan negara tersebut, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menetapkan tarif impor hingga 35 persen terhadap produk dari sejumlah negara Asia seperti China, India, Korea Selatan, Thailand, dan Indonesia.

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui dekrit Kementerian Ekonomi Meksiko yang merevisi ketentuan impor pada 1.463 lini produk lintas sektor industri.

Produk yang terdampak mencakup sektor otomotif, tekstil, pakaian, plastik, baja, aluminium, peralatan rumah tangga, furnitur, alas kaki, hingga barang kulit dan kertas.

Pemerintah Meksiko menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi sekitar 350.000 lapangan kerja domestik, terutama di sektor yang dinilai sensitif dan padat karya.

Selain perlindungan tenaga kerja, tarif impor ini menjadi bagian dari strategi reindustrialisasi nasional yang diarahkan agar lebih berdaulat, berkelanjutan, dan inklusif.

Secara ekonomi, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kandungan nasional dalam rantai produksi Meksiko hingga 15 persen dengan menggantikan input impor.

Pemerintah Meksiko juga memproyeksikan kebijakan ini dapat menciptakan sekitar 1,5 juta lapangan kerja baru dan mendorong investasi domestik hingga 28 persen dari PDB.

Meski demikian, langkah tersebut memicu respons negatif dari China yang menilai kebijakan tarif ini sebagai bentuk proteksionisme dan tindakan sepihak.

China pun mendorong dialog dengan Meksiko, sementara negara-negara terdampak, termasuk Indonesia, diperkirakan akan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap kinerja ekspor nasional.