JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat Bea Cukai Tanjung Priok membongkar upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang rencananya dikirim ke Kamboja. Nilai komoditas ilegal tersebut ditaksir menembus Rp 183 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, mengungkapkan bahwa harga sisik trenggiling di pasar gelap bisa mencapai sekitar Rp 60 juta per kilogram.
Dengan jumlah lebih dari tiga ton, nilai ekonominya tergolong sangat fantastis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kontainer ekspor milik perusahaan berinisial PT TSR. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan tersebut hanya mencantumkan muatan teripang dan mi instan.
Kecurigaan semakin kuat setelah hasil pemindaian menunjukkan adanya ruang tambahan di dalam kontainer. Dari analisis citra alat pemindai, petugas mendapati tiga kompartemen tersembunyi yang tidak tercantum dalam dokumen.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kompartemen tersebut terbukti berisi ribuan kilogram sisik trenggiling. Seluruh barang bukti telah diamankan dan kasusnya kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bea Cukai memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor, terutama komoditas yang dilindungi dan rawan diselundupkan.