JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2026. Saat ini, tarif PPN berada di angka 11 persen.
Purbaya mengatakan keputusan tersebut akan bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun 2025.
“Kita akan lihat seperti apa ekonomi di akhir tahun dan seberapa besar penerimaan negara yang masuk,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/10).
Ia menilai penurunan tarif PPN dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, kebijakan itu masih perlu dikaji dengan hati-hati.
“Saya belum bisa pastikan sekarang. Nanti kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Tujuannya agar daya beli masyarakat ke depan bisa terdorong, tapi tetap harus kita pelajari dengan cermat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga melaporkan kinerja APBN 2025. Hingga saat ini, pendapatan negara telah mencapai Rp1.863,3 triliun atau 65 persen dari target, sedangkan belanja negara mencapai Rp2.234,8 triliun atau 63,4 persen dari target.