Jamkrindo

Waduh, PT Timah (TINS) Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Oleh Iwan Supriyatna pada 16 Oct 2025, 05:55 WIB

Ilustrasi PT Timah Tbk (TINS).

JAKARTA, Cobisnis.com - Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (TINS) secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara Nur Adi Kuncoro dari jabatannya sebagai Direktur Operasi dan Produksi.

Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (TINS) ini diambil melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 12/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, menyusul adanya alasan mendesak yang menyangkut kepentingan perusahaan.

Langkah ini juga dituangkan dalam Surat Dewan Komisaris kepada Direksi No. 96/Tbk/DK-01/2025 dengan perihal Tindak Lanjut Keterbukaan Informasi Pemberhentian Sementara Direktur Operasi dan Produksi PT TIMAH Tbk (TINS).

Mengacu pada Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris dalam kondisi tertentu.

Dalam hal ini, Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (TINS) menilai adanya urgensi yang cukup signifikan hingga keputusan pemberhentian sementara tersebut perlu diambil.

Selama masa pemberhentian sementara, tugas dan tanggung jawab Direktur Operasi dan Produksi akan dijalankan oleh Direktur Utama PT TIMAH Tbk (TINS) sebagai Pelaksana Tugas (Plt), terhitung mulai 13 Oktober 2025 hingga keputusan lebih lanjut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.