Ruben Onsu Bayar Rp3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 31 Aug 2026, 16:32 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Onsu berakhir damai. Ruben dan pelapor berinisial DM sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Perdamaian terjadi setelah Ruben Onsu melunasi seluruh kerugian pokok investasi yang dialami pelapor. Nilai kerugian yang dikembalikan mencapai Rp3,5 miliar.

Ruben mengatakan proses penyelesaian perkara dilakukan melalui komunikasi antara pihak kuasa hukum. Ia menyebut perdamaian tersebut menjadi pembelajaran berharga baginya.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," kata Ruben, Senin (31/8/2026).

Setelah dana dikembalikan, pihak pelapor bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mencabut laporan polisi yang dibuat sejak Agustus 2025.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengatakan pengembalian kerugian pokok secara penuh menjadi dasar tercapainya perdamaian. Ia menyebut penyelesaian tersebut sejak awal menjadi harapan pihak pelapor.

"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian," ujar Ahmad Ramzy.

Dengan pencabutan laporan, status tersangka Ruben Onsu juga dipastikan gugur. Kepolisian selanjutnya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 setelah perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Kasus ini sebelumnya ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ruben ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Berdasarkan laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban dengan janji memperoleh keuntungan. Namun, hingga waktu yang disepakati, keuntungan tersebut disebut tidak kunjung diberikan.

Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP. Setelah kerugian pokok dikembalikan dan laporan dicabut, perkara tersebut kini memasuki proses penghentian penyidikan.