JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) memutuskan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, meskipun tidak ada laporan resmi dari pihak mana pun.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena isu ini telah menjadi perhatian publik luas sehingga perlu penjelasan yang transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, aturan internal MKD memungkinkan lembaga tersebut melakukan pemeriksaan tanpa aduan apabila suatu persoalan berkembang di ruang publik dan berpotensi menimbulkan kebingungan informasi. Proses ini dilakukan agar masyarakat memahami secara utuh latar belakang dan mekanisme pengambilan keputusan yang terjadi.
MKD menilai perlu ada klarifikasi terkait pergantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir, karena perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Penelusuran dilakukan untuk memastikan prosesnya sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hingga penetapan Adies sebagai calon hakim MK dari unsur DPR.
Ia menjelaskan bahwa perubahan calon terjadi setelah adanya pemberitahuan resmi bahwa Inosentius Samsul mendapat penugasan lain di pemerintahan sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonannya.
Komisi III kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir pada 26 Januari 2026 dan menyetujuinya secara aklamasi. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR keesokan harinya.
MKD menegaskan bahwa seluruh tahapan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPR, serta ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses tersebut.