Jamkrindo

UU PIHU No. 14/2025 Legalkan Umrah Mandiri, Ribuan Travel Umrah Terancam Gulung Tikar"

Oleh Muh. Abdi Sesardiman pada 26 Oct 2025, 08:57 WIB

Kaaba in Mecca Saudi Arabia

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Beleid baru ini memuat perubahan fundamental, terutama pada Pasal 86 yang kini secara eksplisit memperbolehkan ibadah umrah dilakukan melalui tiga cara: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Legalisasi jalur umrah mandiri ini sontak menuai reaksi keras dan kekhawatiran mendalam dari asosiasi travel umrah, yang menilai kebijakan tersebut sebagai "petir di siang bolong" bagi industri pariwisata keagamaan di Tanah Air.

Kekhawatiran Merosotnya Ekonomi Keumatan

Sekretaris Jenderal DPP Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, menyatakan keterkejutannya atas aturan baru ini. Menurutnya, legalisasi umrah mandiri tanpa pengawasan ketat berpotensi membuka kerentanan penelantaran jemaah dan merugikan ribuan PPIU berizin yang telah mematuhi regulasi ketat, berinvestasi besar, serta menciptakan jutaan lapangan kerja.

"Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi, apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan," ujar Zaky. "Ini akan melemahkan perlindungan jemaah dan berpotensi menyebabkan dana umat lari ke luar negeri."

Senada dengan Amphuri, Ketua Umum INCCA, Dr. Iqbal Alan Abdullah, memperingatkan bahwa keputusan ini dapat menggerus ekosistem ekonomi keumatan. Ia menyoroti fakta bahwa lebih dari 4,2 juta pekerja bergantung pada sektor haji dan umrah, mulai dari biro perjalanan, katering halal, hotel syariah, hingga tenaga pembimbing rohani.

Ancaman Dominasi Platform GlobalKekhawatiran terbesar pelaku travel resmi adalah potensi masuknya platform teknologi dan marketplace global. Dr. Iqbal Alan Abdullah secara spesifik menyebut nama-nama seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, Nusuk, dan Maysan yang berpotensi menjual paket layanan umrah langsung kepada jemaah Indonesia.

"Jika platform global tersebut bisa langsung menjual paket tanpa melalui PPIU resmi, maka wasalam—ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar. Kami mendesak Pemerintah untuk memperjelas batasan teknis agar tidak merusak ekosistem dalam negeri," tegas Iqbal.

Pasal Kunci dan Tantangan Regulasi

Meskipun umrah mandiri dilegalkan, pemerintah memastikan jemaah mandiri tetap diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif. Namun, para asosiasi mempertanyakan detail mekanisme pengawasan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU tersebut.

Pertanyaan kritis yang muncul adalah: Siapa yang bertanggung jawab penuh atas pembimbingan ibadah dan perlindungan hukum di Arab Saudi jika jemaah berangkat secara mandiri? Pelaku industri mendesak Kementerian terkait untuk segera merumuskan aturan teknis yang menjamin aspek keamanan, kenyamanan, dan spiritualitas jemaah, sekaligus menjaga keberlangsungan industri travel umrah nasional.