Aneh! Tak Punya HP, Bansos Lansia Malah Terhenti Gegara Judol

Oleh Hidayat Taufik pada 03 Sep 2026, 08:59 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penelusuran terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) yang masuk dalam daftar terindikasi terlibat judi online (judol).

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul kasus pasangan lansia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Bansos yang sebelumnya mereka terima terhenti setelah data kependudukan keduanya terdeteksi memiliki kaitan dengan aktivitas judi online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, Kemensos menemukan dugaan adanya pemanfaatan data pribadi penerima bansos oleh pihak lain.

Temuan itu diketahui ketika pemerintah melakukan proses pemutakhiran data penerima bantuan.

"Sekarang kita dalami itu, ada fenomena KTP-KTP menerima bansos dimanfaatkan dan digunakan orang lain untuk membuat akun. Untuk membeli motor atau untuk membeli aset-aset yang lain termasuk untuk langganan listrik. Jadi ini sedang kita pastikan semua," ujar Gus Ipul, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/2026).

Gus Ipul menyampaikan penjelasan tersebut saat berada di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat. Ia hadir bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Ia mengatakan, penggunaan identitas tanpa sepengetahuan pemiliknya berpotensi membuat masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, aktivitas judi online yang dilakukan anggota keluarga juga dapat memengaruhi data penerima bansos.

Kondisi tersebut tidak selalu berarti orang tua atau pemilik identitas yang bersangkutan terlibat langsung.

"Ada misalnya keluarga yang tidak mampu, tertolak (bansos) karena KTP-nya dimanfaatkan oleh orang lain.

Kedua ada juga fenomena yang main judol itu bukan orang tuanya, tapi anaknya atau keluarganya," jelas Gus Ipul.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemensos melakukan pengecekan ulang sekaligus memperbaiki data penerima bansos.

Verifikasi diperlukan agar status penerima bantuan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.

Pemerintah, kata Gus Ipul, tidak ingin warga yang berada dalam kondisi kurang mampu kehilangan bantuan hanya karena identitasnya digunakan oleh pihak lain.

"Jadi kalau ada lansia, kemudian mungkin keluarga yang sangat tidak mampu, tapi tidak menerima bansos karena terindikasi judol.

Itu mungkin dimanfaatkan oleh keluarganya atau oleh orang lain. Untuk yang seperti ini sedang kita perbaiki, sedang kita dalami," tutur Gus Ipul.

Kemensos juga memastikan hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan pemberian bansos.

Warga yang terbukti masih memenuhi persyaratan tetap akan mendapatkan hak bantuan.

"Tentu jika memenuhi kriteria, bansosnya akan tetap kita salurkan," pungkas Gus Ipul.

Kasus ini sebelumnya dialami Dayat (77) dan Darmi (63), pasangan lansia yang tinggal di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

Keduanya kehilangan bansos setelah data mereka masuk dalam kategori terindikasi terkait judi online. Padahal, Dayat dan Darmi mengaku tidak memiliki telepon seluler yang dapat digunakan untuk mengakses layanan tersebut.

Sebelum bantuan dihentikan, keduanya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka menerima bansos senilai Rp600 ribu setiap tiga bulan.

Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi diterima. Padahal, kondisi ekonomi pasangan lansia itu masih tergolong kurang mampu.

Data keduanya juga masih tercatat dalam desil 1 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil tersebut mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.