JAKARTA, Cobisnis.com - Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengatakan perempuan dengan kemampuan yang memadai tidak kesulitan untuk masuk dalam proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Titi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Gugatan tersebut salah satunya mempersoalkan ketentuan mengenai afirmasi keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
"Perempuan yang kompeten selalu ada, selalu mendaftar, dan selalu lolos saringan meritokratis. Hal yang tidak pernah ada adalah kewajiban hukum untuk memastikan mereka terpilih dan menjabat, Ujar titi dikutip dari berbagai sumber, Kamis (3/9/2026).
Titi kemudian menyoroti Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur agar susunan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Menurut Titi, persoalan utama terletak pada penggunaan frasa "memperhatikan". Ia menilai istilah tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum yang mewajibkan terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Frasa 'memperhatikan' tidak membebankan kewajiban apa pun, tidak menimbulkan akibat hukum apa pun," tegas Titi.
Ia menerangkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berlangsung melalui beberapa tahapan.
Mekanisme tersebut antara lain diawali dengan seleksi oleh panitia yang dibentuk pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden.
Dengan mekanisme tersebut, Titi berpandangan keputusan mengenai komposisi akhir anggota penyelenggara pemilu berada pada ranah kewenangan lembaga negara.
Karena itu, menurut dia, kebijakan afirmasi untuk memenuhi keterwakilan perempuan dapat diterapkan tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
"Karena itu, dengan segala hormat, adalah suatu keniscayaan bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa frasa 'memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen' dalam seluruh ketentuan yang diuji harus dimaknai sebagai kewajiban yang mengikat, yakni memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap jenjang dan jenis kelembagaan," ujar Titi.
Perludem Persoalkan Aturan Keterwakilan Perempuan
Permohonan uji materi mengenai aturan tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis serta praktisi pemilu.
Mereka meminta MK memberikan kepastian mengenai penerapan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur lembaga penyelenggara pemilu.
Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu turut menjadi objek pengujian. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan komposisi KPU, Bawaslu, DKPP, serta sejumlah penyelenggara pemilu lainnya di tingkat daerah.
"Pasal-pasal ini diajukan untuyk diuji apakah frasa 'memperhatikan' di dalam susunan keanggotaan penyelenggara lembaga pemilu seperti DKPP, KPU RI, dan Bawaslu RI termasuk juga PPS, PPK, KPPS, dan tim seleksi memili norma yang mengikat untuk memastikan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujar kuasa hukum Pemohon, Haykal dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Selasa (21/7/2026).
Bagi Perludem, frasa "memperhatikan" belum memberikan kepastian yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan afirmasi. Mereka membandingkannya dengan penggunaan istilah yang secara eksplisit memerintahkan pemenuhan jumlah atau komposisi tertentu.
"Frasa 'memperhatikan' memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti 'memuat', 'harus terdapat', atau 'paling sedikit' seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu," ujar Haykal.
Pemohon kemudian meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan yang diuji. Mereka berharap putusan tersebut dapat memperkuat penerapan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada KPU, Bawaslu, DKPP, serta jajaran penyelenggara pemilu lainnya.