JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut penyelenggaraan ibadah haji 2024 semakin membaik dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 pada Selasa (1/9/2026).
Muhadjir dalam persidangan tersebut memberikan kesaksian terkait penyelenggaraan haji, termasuk ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022 saat terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi.
Ketika ditanya mengenai apresiasinya terhadap penyelenggaraan Haji 2024, Muhadjir membenarkan pernah memberikan apresiasi tersebut.
“Saya hanya secara umum saja bahwa tata kelolanya semakin membaik dibanding sebelumnya, kemudian ada inovasi-inovasi yang dilakukan sehingga banyak perbaikan,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji adalah angka kematian jemaah.
Karena itu, ia menekankan keselamatan jemaah harus menjadi prioritas utama sebelum aspek pelayanan.
“Pertama tentu saja keselamatan. Keselamatan jemaah itu harus diprioritaskan, kemudian pelayanan, bagaimana supaya hajinya betul-betul baik, haji terbaik. Jadi keselamatan itu yang pertama,” kata Muhadjir.
Dalam persidangan tersebut, Muhadjir juga menjelaskan hubungan antara regulasi Indonesia dan aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi,” ujarnya.
Ia mengatakan Indonesia sebagai negara yang mengirimkan jemaah haji harus menaati ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kita kan hanya sebagai orang yang berkepentingan untuk melaksanakan haji, negara yang melaksanakan haji, dan regulasi itu tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi,” kata Muhadjir.
MoU Indonesia-Arab Saudi Harus Dipatuhi
Dalam pemeriksaan pada Selasa (1/9), Yaqut juga menanyakan kepada Muhadjir mengenai kedudukan nota kesepahaman atau MoU Penyelenggaraan Haji 2024 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Muhadjir membenarkan bahwa pelaksanaan haji 2024 berbasis pada MoU yang telah disepakati kedua negara.
Ketika ditanya apakah pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan berbeda dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam MoU, Muhadjir menjawab tidak bisa.
“Tidak bisa,” jawab Muhadjir.
Yaqut kemudian memberikan ilustrasi apabila dalam MoU ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah pemerintah dapat memberangkatkan 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah khusus.
Muhadjir kembali menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan.
“Tidak bisa,” kata Muhadjir.
Alasan Tak Ambil Tambahan Kuota Haji 2022
Muhadjir juga mengungkap pengalaman Indonesia ketika mendapat tambahan kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2022.
Saat itu, Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tidak mengambil tambahan kuota tersebut.
Keputusan itu mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk keterbatasan waktu dan pembiayaan untuk memenuhi tambahan kuota.
“Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” kata Muhadjir.
Selain pembiayaan, kesiapan tata kelola jemaah selama berada di Mekkah dan Madinah juga menjadi pertimbangan.
“Kemudian tata kelola ketika nanti sudah berada di Mekah dan Madinah, terutama tentang masalah tempat, hotel, termasuk konsumsi dan terutama di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), dan artinya itu yang paling krusial di Mina,” ujarnya.
Muhadjir mengatakan keputusan untuk tidak mengambil tambahan kuota tersebut tidak menimbulkan kerugian negara secara finansial.
“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu,” kata Muhadjir.
Ia juga menyebut tidak ada jemaah yang dirugikan jika dilihat berdasarkan prosedur yang berlaku saat itu.
“Kalau dilihat dari sisi prosedur yang sudah ada, dengan asumsi tidak ada lagi penambahan kuota itu, ya tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022, Muhadjir juga sempat menerima permintaan dari asosiasi penyelenggara haji khusus yang diketuai Fuad Hasan Masyhur dan dikenal sebagai Forum 1.
Asosiasi tersebut meminta agar tambahan kuota yang tidak dapat digunakan dialihkan statusnya menjadi jemaah mujamalah atau jemaah undangan.
Muhadjir mengatakan permintaan tersebut tidak langsung disetujui. Usulan itu terlebih dahulu didiskusikan dengan staf Kementerian Agama dan kemudian dikonsultasikan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet.