Jamkrindo

Aturan Pajak Warisan: Pelajaran Penting dari Pengalaman Leony.

Oleh Zahra Zahwa pada 14 Sep 2025, 16:29 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Warisan adalah harta peninggalan orang tua yang diberikan kepada ahli waris atau anak-anaknya, biasanya untuk membantu mereka melanjutkan kehidupan di masa mendatang. Bentuk warisan bisa beragam, mulai dari uang tunai, aset, hingga properti.

Baru-baru ini, penyanyi sekaligus aktris Leony Vitria Hartanti menyampaikan pengalamannya mengenai pajak warisan melalui media sosial. Ceritanya bermula ketika ia sedang mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah. Leony mengaku kaget karena harus membayar pajak tambahan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah tersebut.

“Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue jadi banyak belajar hal baru,” ungkap Leony di akun Instagram pribadinya, Minggu (14/9/2025). Ia menuturkan bahwa baik warisan maupun hibah ternyata tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Baginya, wajar bila hanya ada biaya administrasi untuk ganti nama, tetapi angka 2,5 persen dari nilai rumah terasa cukup berat. Meski begitu, Leony tetap mengikuti aturan sambil bercanda bahwa dirinya hanya bisa “ngedumel.”

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan terkait pajak warisan?

Pada dasarnya, harta warisan bukan termasuk objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 111 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, pengecualian berlaku khusus untuk aset tanah atau bangunan.

Agar harta warisan berupa tanah terbebas dari pajak penghasilan (PPh), ahli waris perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sesuai aturan dalam Perdirjen 30/2009. Permohonan SKB dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar, dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Meski bebas dari PPh, ahli waris tetap berkewajiban membayar BPHTB ketika proses balik nama dilakukan. Setelah itu, tanah atau bangunan warisan wajib dicatat dalam SPT Tahunan, tepatnya di bagian “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak” dan daftar harta akhir tahun.

Pencatatan ini penting, sebab jika suatu saat aset warisan dijual atau dialihkan ke bentuk lain seperti saham atau surat utang negara, otoritas pajak akan menanyakan asal-usulnya. Dengan melaporkan sejak awal, ahli waris tidak akan menghadapi masalah saat mengelola atau mengubah bentuk aset di kemudian hari.