JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan resmi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026.Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar, khususnya yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi mengenai BSU 2026 yang tersebar melalui media sosial, pesan berantai, hingga sejumlah pemberitaan. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pekerja.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa program BSU tidak pernah membuka pendaftaran secara mandiri. Ia menekankan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks terkait BSU, terutama informasi yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id serta akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Faried dalam siaran pers, Rabu (7/1/2026).
Faried menambahkan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima lebih dari 16 juta pekerja dan buruh. Hingga kini, Kemnaker belum mengeluarkan kebijakan ataupun pengumuman resmi terkait kelanjutan program BSU di tahun 2026.“Apabila ke depan terdapat kebijakan baru mengenai BSU, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui saluran resmi,” ujarnya.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum menyebarkannya, serta melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia dengan NIK yang valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, serta tidak termasuk ASN, anggota TNI, maupun Polri.