Jamkrindo

Kejagung Sebut Tersangka Kembalikan Rp 10 Miliar di Kasus Chromebook

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 17 Oct 2025, 16:53 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengembalian uang hampir Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengembalian dilakukan oleh sejumlah pihak yang bersikap kooperatif terhadap penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dana tersebut dikembalikan dalam beberapa tahap oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengembalian dilakukan baik dalam bentuk rupiah maupun dolar Amerika Serikat.

“Dari informasi penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp 10 miliar,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Anang enggan membeberkan identitas tersangka yang telah mengembalikan dana tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pengembalian itu berasal dari salah satu tersangka dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek.

“Pokoknya salah satu tersangka yang berasal dari pihak sana,” katanya singkat.

Menurut Anang, langkah pengembalian dana ini menunjukkan adanya itikad baik dari sebagian pihak yang terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut seharusnya mendukung program digitalisasi pendidikan nasional. Namun, sejumlah penyimpangan ditemukan dalam proses pengadaan hingga distribusi perangkat ke sekolah.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Sejumlah aset dan bukti transaksi juga tengah diperiksa untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Secara ekonomi, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek digital pendidikan yang dibiayai dari anggaran negara. Jika dana publik tidak dikelola dengan akuntabel, efektivitas program pendidikan digital bisa terganggu dan merugikan pelajar di daerah.

Langkah pengembalian dana hampir Rp 10 miliar menjadi sinyal awal pemulihan kerugian negara. Kejagung berharap, transparansi penanganan kasus ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pengelolaan anggaran pendidikan nasional.