JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menambah beban pajak di tengah perlambatan ekonomi. Kebijakan fiskal dinilai harus hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif yang justru melemahkan aktivitas ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan, menaikkan pajak saat ekonomi lesu justru berisiko menciptakan spiral penurunan. Beban yang lebih tinggi membuat masyarakat menekan konsumsi, perusahaan menunda investasi, dan pada akhirnya pendapatan negara dari pajak juga berkurang.
Konsep spiral penurunan ini penting dipahami dalam konteks kebijakan fiskal. Ekonomi yang sedang melambat butuh stimulus, bukan tambahan beban. Jika salah langkah, siklus pelemahan bisa semakin dalam dan mempengaruhi stabilitas ekonomi jangka panjang.
Dalam kondisi terkini, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di kisaran 5 persen. Angka ini relatif stabil, tetapi tekanan global seperti pelemahan ekspor, ketidakpastian geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas membuat pemerintah harus berhati-hati mengambil kebijakan.
Pemerintah, menurut Purbaya, memilih fokus pada perluasan basis pajak dibanding menaikkan tarif. Upaya ini mencakup optimalisasi pajak digital, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perbaikan sistem pemungutan agar lebih efisien.
Selain itu, strategi fiskal diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50 persen terhadap PDB harus tetap terjaga agar tidak menimbulkan perlambatan lebih dalam.
Dari sisi dunia usaha, kebijakan tanpa kenaikan pajak memberikan ruang bernapas. Perusahaan dapat memanfaatkan likuiditas yang ada untuk investasi, ekspansi usaha, dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya menopang pertumbuhan.
Bagi pasar keuangan, sikap pemerintah ini memberi sinyal stabilitas. Investor akan melihat komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Hal ini penting di tengah tekanan global yang penuh ketidakpastian.
Namun, Purbaya juga mengingatkan bahwa disiplin fiskal tetap dijaga. Defisit anggaran dikendalikan, sementara kebijakan belanja diarahkan ke sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, agar memberi efek berganda pada pertumbuhan ekonomi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga momentum pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Kebijakan pajak yang adaptif dipandang lebih efektif menghadapi tantangan global, tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha.