Usai Putusan MK, Denny Indrayana dkk Temui Pimpinan DPD

Oleh Hidayat Taufik pada 14 Oct 2026, 09:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwakilan aliansi masyarakat mendatangi Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk membahas persoalan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung di rumah dinas Tamsil di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Audiensi itu dilakukan setelah muncul sejumlah persoalan terkait syarat pendidikan Gibran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tamsil menyatakan DPD akan menampung aspirasi yang disampaikan para pemohon gugatan. Namun, ia mengakui lembaganya memiliki batasan kewenangan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam," kata Tamsil, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (14/10/2026).

Menurut Tamsil, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan persoalan tersebut berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebab, DPD merupakan bagian dari lembaga yang keanggotaannya juga terdiri atas anggota DPR.

"Jadi, saya kira ini yang terutama karena seperti yang diketahui bahwa DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Sehingga kalau hanya mengacu kepada kewenangan itu, maka kira-kira DPD hanya menunggu apakah ini sampai ke MPR," ucapnya.

Tamsil juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPD lainnya untuk merangkum berbagai masukan dari para pemohon. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menggelar diskusi bersama para ahli.

"Nah, kita, kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap keputusan ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli, teman-teman Prof Denny Indrayana dan Refly Harun," lanjutnya.

Ia turut berharap DPR memberikan perhatian terhadap aspirasi yang berkembang setelah putusan MK terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.

"Tapi saya kira DPR seperti yang kita saksikan bersama, terus juga melakukan terobosan-terobosan, tentu tidak akan mengabaikan aspirasi yang muncul dari partai-partai yang ada. Dan kita mendengar beberapa partai secara tegas mengharapkan supaya DPR merespons putusan MK ini, tidak mendiamkan," ucap Tamsil.

Sementara itu, Refly Harun menilai pertimbangan hukum dalam putusan MK dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi lembaga negara lain, termasuk DPD yang merupakan bagian dari MPR.

"Nah, lembaga lain itu kami perkirakan termasuk DPD juga kalau di ujung nanti karena DPD bagian dari MPR. Tetapi tadi juga ada perkembangan-perkembangan menarik, bagaimana kalau DPD mainnya tidak di ujung, main di depan juga kan?" ucap Refly Harun di hadapan wartawan.

Denny Indrayana mendorong agar DPD tidak sekadar menunggu apabila proses pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran menjadi agenda politik. Ia mengusulkan agar lembaga tersebut turut mengambil inisiatif sejak tahap awal.

"Tadi saya sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan, tetapi memulainya menginisiasinya justru di awal begitu," ucap Denny.

Sebelumnya, aliansi masyarakat juga telah menemui sejumlah fraksi partai politik di DPR RI untuk menyampaikan tuntutan terkait tindak lanjut putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran. Partai yang telah didatangi di antaranya Golkar, PKS, dan PKB.