Jamkrindo

DPR Targetkan Revisi UU Ketenagalistrikan Kelar di 2026

Oleh Farida Ratnawati pada 01 Sep 2025, 21:23 WIB

DPR minta tambahan anggaran biaya

JAKARTA,Cobisnis.com - Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat rampung pada 2026 untuk memberi kepastian akses listrik kepada masyarakat.

“Insya Allah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian akses listrik, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya,” kata Syarif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 1 September.

Ia mengatakan transformasi energi, termasuk rencana transisi energi menuju energi terbarukan, akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan. Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan peta jalan transisi energi sebagaimana yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM.

“Pemerintah bersama stakeholder (pemangku kepentingan) sudah mempersiapkan roadmap (peta jalan), misalnya target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029,” ucap Syarif.

Komisi XII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) juga menyoroti pelaksanaan program listrik desa yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan listrik di wilayah 3T, atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

“PLN juga tengah melaksanakan program listrik desa sesuai dengan arahan Presiden agar 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik,” ucapnya.

Terkait dengan tingginya subsidi untuk sektor energi, Syarif menilai penting bagi para legislator untuk memperkuat regulasi agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran.

Dengan subsidi yang tepat sasaran, Syarif meyakini akan terwujud keadilan energi di Tanah Air.

“Jangan sampai subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak berhak. Melalui revisi undang-undang ini, kami ingin memastikan aturan turunannya lebih jelas dan tegas,” kata dia.

Syarif menegaskan perlunya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang sudah berusia 15 tahun.

Menurutnya, banyak pasal dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan kemandirian energi serta keadilan bagi masyarakat.

Tag Terkait