JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama tujuh jam pada Senin (1/9/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024, di mana Yaqut hadir sebagai saksi. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.18 WIB dan keluar sekitar pukul 16.19 WIB.
Yaqut menyatakan pemeriksaan ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah disampaikannya sebelumnya. Menurutnya, penyidik menyodorkan sekitar 18 pertanyaan yang sebagian besar terkait mekanisme kuota haji 2024. Namun, ia memilih untuk tidak membeberkan detail pertanyaan atau aliran fee yang disoroti dalam kasus ini, dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK dengan membawa persiapan berupa map biru, namun tidak membawa dokumen khusus. Ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi sesuai pengetahuannya terkait kasus kuota haji 2024. "Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," ujarnya saat tiba di Gedung Merah Putih.
Pantauan di lapangan menunjukkan Yaqut didampingi beberapa orang selama pemeriksaan, dan proses berlangsung intens namun tertib. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang diduga melibatkan alokasi kuota haji 2024, yang sebelumnya sudah menimbulkan sorotan publik.
Pemeriksaan panjang ini menegaskan bahwa KPK terus mendalami fakta-fakta di lapangan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji, termasuk mekanisme distribusi dan kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses tersebut. Yaqut sendiri tetap kooperatif meski memilih untuk irit bicara di depan awak media, menekankan bahwa materi pemeriksaan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke penyidik.