Jamkrindo

IPW Nilai Instruksi Kapolri Soal Tindakan Tegas ke Massa Anarkis Sudah Sesuai Aturan

Oleh Desti Dwi Natasya pada 01 Sep 2025, 21:29 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jajarannya boleh mengambil langkah tegas terukur terhadap massa aksi yang bertindak anarkis, termasuk penggunaan peluru karet bila situasi mendesak. Instruksi ini mendapat dukungan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai arahan Kapolri tidak menyalahi aturan karena Polri memiliki pedoman penggunaan kekuatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan tindakan kepolisian tetap proporsional, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Perkap ini tujuannya memberi pedoman bagi anggota agar tidak berlebihan dalam menggunakan kekuatan. Semua ada tahapannya, dari imbauan lisan hingga penggunaan senjata api, dan itu hanya sebagai opsi terakhir dalam kondisi darurat,” ujar Sugeng, Senin (1/9/2025).

Sugeng memaparkan, tahapan penggunaan kekuatan dimulai dari imbauan, kendali fisik ringan, penggunaan senjata tumpul, alat pengurai massa seperti gas air mata atau water cannon, hingga opsi terakhir senjata api. Ia menegaskan, senjata api hanya boleh digunakan untuk melumpuhkan pelaku yang membahayakan nyawa, dengan urutan mulai dari tembakan peringatan hingga tembakan ke kaki.

Menurut Sugeng, arahan Kapolri sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya memberi lampu hijau agar aparat menindak keras perusuh dalam aksi yang terjadi dua hari lalu. “Kalau ada perusuh yang membakar atau menyerang, itu jelas bisa membahayakan nyawa, maka penggunaan kekuatan senjata dimungkinkan,” katanya.

Namun, Sugeng juga mengingatkan agar aparat tetap menghindari kekerasan berlebih. “Kalau pelaku sudah ditangkap lalu masih dipukuli, itu pelanggaran. Perlu pengawasan internal agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuatan yang melanggar HAM,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan, perintah Kapolri dikeluarkan karena markas kepolisian adalah representasi negara. “Massa yang mencoba menerobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh,” ujarnya.

Arahan tersebut juga diperkuat setelah Presiden Prabowo memanggil Kapolri dan Panglima TNI di Bogor, Sabtu (30/8). Kapolri menyebut Presiden meminta aparat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum dalam menghadapi tindakan anarkistis yang merusak fasilitas umum maupun kantor polisi.